Menurut Edward Aritonang, Bareskrim Polri telah menemukan fakta baru dari hasil penelusuran bahwa Gayus ternyata masih menyimpan harta yang selama ini disembunyikan. Sebelumnya, polisi berhasil menyita barang berharga berupa sejumlah lembar saham, deposito, dan rekening bank senilai Rp 11 miliar [baca: Polri Sita Uang Gayus Sebesar Rp 60 Miliar].
Sementara itu status dua perwira tinggi kepolisian Edmon Ilyas dan Raja Erisman hingga kini belum ditentukan. Polri beralasan hingga kini mereka masih belum menemukan fakta hukum yang bisa digunakan untuk menyeret keduanya.
Di tempat terpisah Menteri Keuangan ASgus Martowardojo menegaskan bahwa Kementrian Keuangan telah mengeluarkan izin seluas-luasnya bagi polisi untuk penyelidikan Gayus. Pernyataan ini bertolak belakang dengan keterangan polisi yang mengaku masih menunggu izin dari Menkeu untuk mengumpulkan saksi terkait dengan empat perusahaan yang diduga menyetor jutaan dolar Amerika Serikat kepada aparat pajak termasuk Gayus.
Sumber: Yahoo.com