Gugatan Praperadilan Terhadap Kapolri Ditolak

Jakarta - Gugatan praperadilan yang diajukan Afdal Afni Jambak terhadap Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri terkait dengan proses penangkapan dan penahanannya di Mabes Polri, ditolak oleh hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sunardi.

Keterangan menyebutkan alasan penolakan karena gugatan itu salah alamat. Seharusnya bukan Kapolri yang digugat, tetapi petugas penyidiknya, dalam hal ini Direktur I Transnasional dan Keamanan Mabes Polri sehingga gugatan tersebut tidak diterima.

Saat Sunardi membacakan amar putusan didampingi panitera Wibowo, tersangka Afdal Jambak tak hadir di persidangan dan hanya diwakili kuasa hukumnya.

Afdal Afni Jambak melakukan gugatan praperadilan dengan menggunakan Pasal 303 bis 2, yang bersangkutan menolak penggunaan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh penyidik Mabes Polri.

Dalam putusannya eksepsi termohon dalam hal ini Kapolri dapat diterima dan biaya perkara dibebankan kepada pihak yang kalah. "Eksepsi termohon dapat diterima sehingga pemohon dibebankan membayar biaya perkara,"

Kuasa hukum Mabes Polri, Bambang Wahyu, menyambut positif putusan hakim praperadilan PN Jaksel tersebut. "Ya, tentu kami menghormati segala putusan hakim sekaligus menyambut positif atas kemenangan ini," katanya.

Dengan putusan tersebut,perkara tersangka Afdal Afni Jambak yang diduga terlibat kasus perjudian diteruskan ke pengadilan dan makin menguatkan posisi Mabes Polri.

Menurut Bambang, saat ini perkara Afdal masih diproses hingga menunggu P21, kemudian kasusnya akan dilimpahkan ke pengadilan. "Perkara Afdal terus dilengkapi dan tinggal menunggu P21 hingga ke pengadilan," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Afdal Jambak, Dirga Rachman menegaskan pihaknya akan mengajukan banding dan pasal yang diajukan adalah 303 bis 2 KUHP.

Dia menduga ada kesalahan prosedur dalam proses penangkapan dan penahanan. "Kami yakin, ada kesalahan prosedur dalam penangkapan dan penahanan, makanya kami gunakan Pasal 303 bis 2 KUHP. Lho, dia `kan (Afdal) bukan bandar, bukan pemain (judi). Makanya, itulah posisi yang kami pertanyakan dalam kasus ini," katanya.

Dirga yang berkantor di Farhat Abbas dan rekan mengatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan kedua dengan perkara yang sama, namun dengan kedudukan hukum yang berbeda. "Kami akan ajukan praperadilan kedua," katanya.

Informasi yang diterima, sidang praperadilan ini sudah berjalan sekitar tujuh hari. Terakhir dalam sidang minggu lalu, Afdal menghadirkan saksi ahli, Syarifuddin Pettanasse, dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Afdal hingga saat ini masih ditahan di Bareskrim Mabes Polri.

Sumber: Yahoo.com

Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.