Menurut Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri, dari uji fisik tersebut, polisi akan membuktikan apakah ketiga artis tersebut adalah pelaku dalam video porno itu. Jika terbukti benar, Kapolri sudah memberi sinyal konsekuensi yang bisa menerpa mereka terlepas dari siapa yang mengedarkan video mesum [baca: Polri Hormati Asas Praduga Tak Bersalah].
Ancaman hukuman penjara bukan saja untuk penyebar video mesum tersebut. Jika kelak Ariel, Luna, dan Cut Tari terbukti membuat video tersebut, mereka terancam pidana minimal dua tahun penjara dan denda satu miliar rupiah. Hingga kini ketiganya masih membantah merekalah pelaku adegan mesum tersebut.
Sumber: Yahoo.com