BAKI, Benteng Hukum Insan Olahraga

JAKARTA, Menindaklanjuti hasil Kongres Istimewa Komite Olimpiade Indonesia (KOI) pada tanggal 26 Mei lalu dengan keputusan nomor 03/KI-KOI/IV/2010, dibentuklah Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI). BAKI yang disahkan pembentukannya pada 4 Juni itu beranggotakan 8 orang pada prinsipnya menjadi benteng hukum bagi insan olahraga Indonesia.

"Jadi mulai dari atlet, pelatih, pembina dan pelaku olahraga lainnya akan mendapat perlindungan hukum bila mana mengalami persoalan hukum. Karena selama ini banyak atlet kita yang bermasalah dengan hukum namun selalu dirugikan," kata Ketua Umum KONI/KOI, Rita Subowo kepada wartawan di Jakarta kemaren.

BAKI ini dipimpin oleh Dr M Idwan Ganie SH dengan anggota, Anangga W Roosdiono SH, Arief T Surowidjojo SH, Prof Hikmahanto Juwana SH, Leliyana Santosa SH, Nursjahbani Kantjasungkana SH, Pradjoto SH dan Yosua Makes SH.

Rita menambahkan, BAKI ini ke depan menjadi satu-satunya badan arbitrase olahraha di Indonesia sehingga keberadaan BAORI (Badan Arbitrase Olahraga Indonesia) dianggap tidak ada. "Jadi kini hanya ada BAKI sebagai lembaga tunggal arbitrase di Tanah Air," tandasnya. www.kompas.com
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.