JAKARTA, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Edward Aritonang, mengatakan, Gayus Halomoan Tambunan menyimpan harta senilai Rp 74 miliar atas nama sendiri di safety box di bank. Penyimpanan harta yang diduga hasil tindak pidana itu tidak diketahui oleh orang lain.
Edward mengatakan, penyidik telah menyita harta senilai Rp 74 miliar dalam bentuk uang tunai dalam mata uang asing serta logam mulia. Namun, Gayus tidak kooperatif saat diperiksa oleh penyidik. "Untuk masalah ini (harta Rp 74 miliar), saudara Gayus belum kooperatif, dalam arti lebih banyak bilang lupa. Uang besar saja lupa apalagi uang kecil. Oleh karena itu, tim penyelidik yang menangani ini dari Bareskrim," jelas dia.
Pengacara Gayus, Pia Akbar Nasution, mengatakan, harta itu disimpan di safety box di Bank Mandiri yang berlokasi di Jakarta. Harta itu merupakan pemberian dari perusahaan-perusahaan yang ditangani Gayus. www.kompas.com