Kehutanan "Hutan Alam Riau Terancam"

JAKARTA, Perjanjian penurunan penggundulan dan degradasi hutan Indonesia dan Norwegia tampaknya sulit menyelamatkan hutan alam di Riau. Pemerintah harus bekerja lebih serius untuk mencegah penggundulan hutan alam Riau yang sebagian besar berada di areal hutan tanaman industri dan perkebunan yang memiliki izin.

Ada 711.971,5 hektar hutan alam Riau yang berada di areal konsesi hutan tanaman industri dan perkebunan yang tidak bisa diselamatkan oleh Letter of Intent (LOI) Indonesia dan Norwegia. Hutan alam yang bakal dikonversi tersebut berada di 34 areal izin konsesi HTI dan 93 konsesi perkebunan, ujar Elfian. Data tersebut merupakan hasil analisis citra satelit Greenomics Indonesia yang dibuat akhir tahun 2009 dan awal tahun 2010.

Indonesia dan Norwegia membuat LOI penurunan penggundulan dan degradasi hutan dengan komitmen bantuan 1 miliar dollar AS yang dicairkan bertahap sesuai prestasi yang dicapai. Norwegia meminta Indonesia menghentikan sementara penerbitan izin konversi hutan alam dan lahan gambut di provinsi lokasi percontohan mulai Januari 2011 sampai Desember 2013.

Menurut Elfian, perizinan yang telah ada sebelum LOI terbit tersebut berpotensi memicu pelepasan sedikitnya 178 juta ton karbon ekuivalen akibat konversi hutan alam. Aktivitas ini akan menghilangkan potensi nilai karbon sedikitnya 1,98 miliar dollar AS per tahun.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Hadi Daryanto menjelaskan, pemerintah saat ini sedang menyusun peta jalan LOI berbasis parapihak. Peta jalan akan dimulai dengan sosialisasi sesuai sembilan instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, persiapan pelatihan parapihak untuk mempertajam rencana aksi nasional REDD plus, instrumen pembiayaan, pemilihan proyek percontohan di provinsi, studi banding ke Brasil, persiapan pemantauan, pelaporan, dan verifikasi (MRV) kriteria dan indikator Tier 2, penyusunan kriteria independensi lembaga MRV dan lembaga akreditasi agar menggunakan standar MRV nasional yang cocok dengan internasional.

Pemerintah juga tengah menyusun peraturan presiden soal pelarangan konversi hutan alam dan lahan gambut, juga peraturan menteri kehutanan soal areal hutan yang rusak untuk investasi. Pemerintah berharap, regulasi pendukung tersebut dapat selesai akhir Juni ini. www.kompas.com
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.