KPK Targetkan PNBP Rp 49 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan kasus tindak pidana korupsi dan gratifikasi pada tahun anggaran 2011 sebanyak Rp 49.908.793.265. Sementara itu, pada tahun ini, KPK menargetkan PNBP sebesar Rp 46,71 miliar. Namun, hingga 31 Mei 2010, jumlah PNBP yang telah dikumpulkan mencapai Rp 116.932.686.111. Demikian hal ini disampaikan dua pimpinan KPK, M Yasin dan Hayono Isman, pada rapat kerja KPK dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini.

Yasin kemudian merinci pos-pos rencana PNBP dari penanganan kasus tindak pidana korupsi dan gratifikasi tahun 2011 sebagai berikut. Pertama, pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi yang ditetapkan pengadilan sebesar Rp 22 miliar. Kedua, pendapatan uang sitaan hasil korupsi yang telah ditetapkan pengadilan sebesar Rp 16,5 miliar. Ketiga, pendapatan ongkos perkara Rp 550.000. Keempat, pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara Rp 2,8 miliar. Kelima, pendapatan hasil denda Rp 5,5 miliar. Keenam, pendapatan jasa lembaga keuangan/jasa giro Rp 2.008.243.265. Ketujuh, pendapatan penjualan hasil lelang tindak pidana korupsi Rp 1,1 miliar. Kata Yasin "KPK tidak mempergunakan PNBP yang dihasilkan untuk kegiatan operasional, tetapi seluruhnya disetor ke Kas Negara,". www.kompas.com
Share on Google Plus

About Agoes Cho

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.