
Yasin kemudian merinci pos-pos rencana PNBP dari penanganan kasus tindak pidana korupsi dan gratifikasi tahun 2011 sebagai berikut. Pertama, pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi yang ditetapkan pengadilan sebesar Rp 22 miliar. Kedua, pendapatan uang sitaan hasil korupsi yang telah ditetapkan pengadilan sebesar Rp 16,5 miliar. Ketiga, pendapatan ongkos perkara Rp 550.000. Keempat, pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara Rp 2,8 miliar. Kelima, pendapatan hasil denda Rp 5,5 miliar. Keenam, pendapatan jasa lembaga keuangan/jasa giro Rp 2.008.243.265. Ketujuh, pendapatan penjualan hasil lelang tindak pidana korupsi Rp 1,1 miliar. Kata Yasin "KPK tidak mempergunakan PNBP yang dihasilkan untuk kegiatan operasional, tetapi seluruhnya disetor ke Kas Negara,". www.kompas.com