Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau mantan Menteri Keungangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan harta kekayaannya setelah menjabat menteri. Data terakhir 2006, harta Sri Mulyani mencapai Rp 4,395 miliar dan US$324,023 (sekitar Rp 3 miliar), atau totalnya mencapai sekitar Rp 7 miliar.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di KPK, tercatat harta Sri Mulyani pertanggal 24 November 2004 sebesar Rp 2,119 miliar dan US$ 234,844 (sekitar Rp 2 miliar), atau totalnya mencapai sekitar Rp 4 miliar.
Saat itu, Sri Mulyani masih menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional. Ketika melapor kembali pada 28 September 2006, harta Sri Mulyani naik menjadi menjadi Rp 4,395 miliar dan US$ 324,023.
Pada 2006 itu, wanita kelahiran Tanjungkarang, Lampung 26 Agustus 1962 ini, sudah menjabat Menteri Keuangan menggantikan Jusuf Anwar.
Harta tidak bergerak yang dimiliki pada tahun 2006 naik dari Rp 1,271 miliar menjadi Rp 2,826 miliar. Sementara, harta bergerak yang dimiliki tidak mengalami perubahan yakni, senilai Rp 50 juta.
Hal yang sama juga terjadi pada harta bergerak lain, tercatat harta yang dimiliki senilai Rp 257.250 juta. Sedangkan untuk surat berharga, Sri Mulyani memiliki Rp 49.666.000 pada tahun 2004. Namun ketika 2006 naik menjadi Rp 688.083.00.
Untuk giro dan setara kas lain, pada tahun 2004 sebesar Rp 491 juta, sedangkan pada 2006 menjadi Rp 573 juta.
Sumber: www.Yahoo.com