KPK tengah diuji. Kasus yang menjerat tiga pimpinannya mungkin menjadi ujian terberat bagi lembaga penjerat koruptor ini. Setelah mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, divonis terlibat kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, kini dua pimpinan lain juga tengah menunggu kepastian status hukumnya.
Dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, yang menjadi tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang masih harus menunggu status setelah kasusnya diajukan Peninjauan Kembali oleh Kejaksaan Agung. Berbagai kasus yang menerpa KPK dinilai sebagai upaya melemahkan lembaga yang mulai "bergigi" di bawah komando Antasari.
Staf Ahli Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana, menyebutkan tiga upaya yang menurutnya dilakukan untuk melemahkan lembaga tersebut. "Kalau ada upaya melakukan pemberantasan korupsi, pasti ada yang senang, ada yang tidak senang. Itu bisa berbalik dengan berbagai macam tindakan. Ini yang menjadi masalah KPK. KPK adalah lembaga yang paling kuat dari segi kewenangan untuk memberantas korupsi," katanya di Gedung DPR, Jakarta, hari ini.
Denny lantas menguraikan tiga upaya pelemahan terhadap KPK. Pertama, dilakukan oleh mereka yang antigerakan pemberantasan korupsi dengan mengajukan uji materi UU tentang KPK. "Itu satu modus, melemahkan KPK melalui pengujian UU KPK," ujarnya.
Kedua, melalui review legislatif dengan memangkas kewenangan KPK. Ia mencontohkan, salah satu yang menjadi perdebatan adalah eksistensi KPK sebagai lembaga sementara atau lembaga permanen.
Selanjutnya, yang menjadi puncak pelemahan adalah upaya kriminalisasi pimpinan KPK. Anggota Komisi III, Nudirman Munir, bahkan mengatakan bahwa upaya yang dilakukan bahkan tak sekadar pelemahan. "Tapi sudah sampai pada pembusukan. Ada upaya pembunuhan karakter terhadap pimpinan KPK," kata Nudirman.
Kini, dua pimpinan KPK pun tengah menggantung statusnya setelah banding Kejaksaan Agung terhadap putusan pra peradilan yang diajukan Anggodo Widjojo ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Bibit dan Chandra harus menunggu putusan Mahkamah Agung karena Kejaksaan Agung mengambil langkah mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan banding tersebut. Keduanya masih berstatus pimpinan aktif, tetapi tak bisa mengambil keputusan-keputusan strategis. www.kompas.com