Profesionalisme Polri "Polri Dinilai Kerap Langgar KUHAP"

Kepolisian dinilai kerap melakukan penyimpangan terhadap peraturan, terutama Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat menangani perkara dengan alasan keterbatasan dana yang dimiliki.

"Berdasarkan pengalaman, banyak penyimpangan terhadap KUHP dalam kehidupan sehari-hari," ucap pengacara senior OC Kaligis, saat seminar nasional "Memantapkan Profesionalisme Polri dalam Penegakan Hukum yang Humanis, Bermoral, dan Modern" di Gedung PTIK. Kaligis memberikan contoh saat penyidik harus mendatangkan bantuan juru bahasa bagi tersangka yang tidak mengerti bahasa Indonesia. Hal itu diatur dalam Pasal 53 Ayat 1 KUHP. Namun, dalam praktiknya, tersangka dibebankan biaya itu. "Penyimpangan itu tidak adil, terutama apabila di kemudian hari tersangka terbukti tidak bersalah,". Penyimpangan lain, paparnya, saat penyidik menghadirkan seseorang untuk pemeriksaan sesuai dengan Pasal 112 Ayat 2 KUHP. "Praktiknya, tidak jarang penyidik bebankan biaya tersebut pada pelopor. Biaya itu dapat menjadi mahal apabila saksi berada di luar kota atau memang sengaja bersembunyi," kata dia.

Fakta lain, tambah Kaligis, tidak tersedianya fasilitas dan teknologi yang merata di seluruh jajaran Polri. Hal itu mengakibatkan pemeriksaan oleh penyidik memakan waktu yang sangat lama. "Waktu yang lama karena proses pengetikan keterangan dan segala perbaikannya. Sering kali seseorang harus memberikan keterangan berkali-kali," ujarnya. Dia menambahkan, "Kendala pokoknya dokumentasi audio atau visual tidak tersedia secara merata di setiap Polsek. Apabila terjadi inkonsistensi di kemudian hari, upaya verifikasi lebih mudah kalau dokumentasi itu ada." www.kompas.com
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.