Anggito: Bank Harus Rasional

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu mendesak bank umum untuk menyelesaikan kredit bermasalah korban gempa di DI Yogyakarta. Caranya dengan menghapus tagihan pinjaman senilai Rp 75,9 miliar milik 3.236 debitor korban gempa.

Desakan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama antara debitor, Bupati Bantul, Ketua DPRD I DIY, dan perwakilan beberapa bank di rumah dinas Bupati Bantul, Sabtu (22/5/2010). Menurutnya, dengan dasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2010, bank umum memiliki otoritas untuk menghapus tagihan pinjaman debitor korban gempa.

“Dalam peraturan tersebut dijelaskan, pinjaman yang dikeluarkan oleh bank umum sepenuhnya aset milik bank. Sebelum ada peraturan itu, pinjaman termasuk aset negara sehingga bank tidak bisa melakukan hapus tagih,” katanya.

Dia mengatakan, pihak bank seharusnya paham dengan ketentuan tersebut. Bank tidak perlu memaksakan debitor korban gempa untuk melunasi utangnya. “Bank harus rasional. Tidak mungkin UMKM yang terkena gempa usahanya bisa lancar. Saya sering mendapat pesan singkat dari kalangan UMKM di DIY yang resah dengan para penagih utang,” paparnya.

Ketua Komunitas UMKM DIY Praseto Atmosutidjo mengatakan, teror para penagih utang telah menyebabkan seorang perajin kecil nekat bunuh diri. Ia meminta kalangan perbankan peduli dengan kondisi yang dialami debitor, yang sebagian besar adalah sektor UMKM. Sumber: www.kompas.com
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.