Jumlah perempuan anggota legislatif meningkat menjadi 18 persen dibanding 11,8 persen pada periode sebelumnnya. Serta 26,5 persen di Dewan Perwakilan Daerah yang sebelumnya 22,5 persen. Dengan peningkatan itu, KPP-RI menilai arus utama gender di parlemen berada pada jalan yang tepat.
Namun, KPP-RI juga menilai peningkatan angka itu masih belum memiliki hasil maksimal bagi perempuan di parlemen. Pasalnya, hasil legislasi belum responsif terhadap gender.
Untuk itu, KPP-RI bersama Badan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) Indonesia telah menerbitkan sebuah buku. Buku ini bertajuk "Pengarusutamaan Gender di Parlemen: Studi terhadap DPR dan DPD Periode 2004-2009". Serta, "Ada untuk Membawa Perubahan: Refleksi Pengalaman Perempuan Parlemen Periode 2004-2009".
Dalam isi kilasan buku tersebut, masih banyak kendala dalam memperjuangkan kepentingan perempuan di parlemen secara khusus, dan Indonesia pada umumnya. Sebab, masih kurangnya jumlah perempuan yang duduk di jajaran pimpinan alat kelengkapan Dewan.Sumber : www.Yahoo.com