
Penasihat hukum Maruli, Juniver Girsang, mengatakan, hingga sore ini penyidik belum menyodorkan surat perintah penahanan kepada kliennya. "Sampai saat ini belum ada penahanan," kata dia. Seperti diketahui, Maruli diperiksa sejak kemarin pagi.
Ketika dimintai tanggapan pernyataan Marwoto, Juniver mengatakan, "Kalau ditahan kita akan tanyakan alasan penahanan. Apa alat buktinya karena tidak ada alat bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. Dia selama ini kooperatif,". Maruli ditetapkan tersangka terkait proses penanganan keberatan pajak yang diajukan wajib pajak PT. Surya Alam Tunggal senilai Rp 290 juta. Hasil telaah tim dan disetujui hingga tingkat Direktur Jenderal, keberatan pajak dikabulkan. www.kompas.com