
Arief mengatakan, UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara secara tegas memberikan amanat tugas utama TNI dalam perang dan selain perang. Menurutnya, TNI berperan sebagai combatan sehingga tak memiliki hak pilih. Arief juga mengatakan, UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI juga melarang TNI untuk berpolitik praktis. "Kalau ada wacana untuk merevisi itu, saya kira revisi itu akan membahayakan sejarah. Yang berhak untuk berpolitik praktis itu adalah sipil. Ranah politik itu adalah ranah sipil,".
Sejalan dengan pikiran pengamat politik LIPI Ikrar Nusa Bhakti sebelumnya, Arief juga melihat bahwa sistem komando yang menjadi budaya TNI selama ini sulit bersanding dengan demokrasi yang mengedepankan proses tawar-menawar. Oleh karena itu, wacana hak pilih dinilainya tak perlu dilanjutkan melainkan dikembangkan menjadi pembahasan gaji dan kesejahteraan tentara. "Di TNI itu sistemnya adalah sistem komando, bukan demokrasi. Dia diperintah untuk berperang, kalau dia tidak jalankan, dia disersi. Jadi tidak ada tawar-menawar. Wacana seperti itu adalah wacana yang salah kaprah dan tidak harus dilanjutkan,". www.kompas.com