Menurutnya, DK akan mengeluarkan rekomendasi perlu tidaknya Andi Nurpati diberhentikan. Rekomendasi ini diberikan kepada Ketua KPU disertai dengan alasan-alasan baik yang menyangkut masalah keanggotaan maupun kasus di Toli-toli. "Ketua KPU akan memberikan rekomendasi itu kepada presiden. Sesuai Undang-undang, Presiden lah yang berhak mengangkat dan memberhentikan keanggotaan KPU,".
Andi Nurpati belakangan sering menghiasi pemberitaan media terkait rangkap jabatan di KPU dan Partai Demokrat serta kasus kekisruhan pemilukada di Toli-toli. Terkait dengan rangkap jabatan tersebut, Andi sudah mengajukan pengunduran diri tadi sore dalam sidang pleno KPU yang menghasilkan putusan untuk membentuk DK sebagai mekanisme pemberhentian. Sementara itu, dalam kekisruhan Pemilukada Toli-toli, Andi diduga berada di belakang dikeluarkannya Surat KPU Nomor 320 yang membolehkan penggantian calon bupati apabila salah satu pasangannya meninggal, namun kemudian aturan ini dianulir oleh aturan KPU berikutnya. Hal itulah selanjutnya yang memicu kekisruhan di Pemilukada Toli-toli. www.kompas.com