PALANGKARAYA, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan laporan hasil pemeriksaan keuangan dari APBD 2009 Provinsi Kalteng, hari ini. Dari hasil pemeriksaan tersebut, mereka memberikan opini tidak wajar (adversed opinion). Anggota VI BPK RI, Rizali Djalil mengatakan, opini atas hasil pemeriksaan laporan keuangan Kalteng 2009, berbeda dengan tahun sebelumnya. Saat itu Kalteng mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP).
Rizali menegaskan, pihaknya memeriksa laporan keuangan dalam hal ketertiban administrasi. Karena itu pihaknya tidak bisa memastikan apakah ada pelanggaran hukum dan lainnya. Pemerintah Provinsi Kalteng mempunyai waktu 60 hari untuk melakukan perbaikan dan menyampaikan pertanggungjawaban kepada DPRD setempat.
Pihaknya sudah memeriksa laporan Rp 1,2 triliun dari Rp 1,4 triliun anggaran Kalteng. Gubernur Agustin Teras Narang mengakui ada penurunan dalam laporan keuangan 2009 oleh SKPD. Dia memerintahkan agar segera dilakukan perbaikan dan jika ada kesalahan pimpinan SKPD harus tunduk dan patuh terhadap aturan hukum yang berlaku. www.banjarmasinpost.co.id