Padang: Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafidz Anshary siap menindaklanjuti keputusan Dewan Kehormatan KPU terkait rekomendasi pemberhentian Andi Nurpati. Untuk itu, dia akan segera mengusulkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberhentikan Andi Nurpati dari keanggotaan KPU. Demikian keterangan Hafidz saat meninjau pemilu kepala daerah secara serentak di Kota Padang, Sumatra Barat,
Sebelumnya, Ketua DK KPU Jimly Asshiddiqie menyatakan, keputusan pemberhentian Andi Nurpati sebagai anggota KPU karena yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Pelanggaran yang dimaksud adalah Andi Nurpati bergabung ke Partai Demokrat selagi masih menjabat sebagai anggota KPU.
"Keterlibatan Andi Nurpati sebagai anggota partai politik terbukti melanggar azas penyelenggara KPU dan sumpah jabatan anggota KPU," tegas Jimly. Rekomendasi untuk Andi dilaksanakan paling lambat tiga hari setelah putusan dibacakan.Sumber : Yahoo.com