
Kata Irman "Kalau cuma non-aktif itu namanya pelecehan terhadap lembaga kepresidenan. Itu sama seperti orang sudah bekerja di suatu perusahaan, tetapi bilang saya non-aktif dulu karena saya sedang melamar di perusahaan lain. Lebih baik Jimly segera mundur secara permanen,".
Menurut Irman, langkah Jimly akan menjadikan dirinya hero bagi Presiden. Lembaga kepresidenan akan terhindar dari asumsi-asumsi bahwa Presiden memiliki kepentingan terhadap masuknya seseorang dalam seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, langkah tersebut perlu diikuti oleh calon-calon lain yang masih tergolong pejabat negara, mulai dari Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) I Wayan Sudirta, dan Farouk Muhammad (mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian). www.kompas.com