Buyung: Pengajuan PK oleh Kejagung Mengecewakan

Jakarta- Mantan Ketua tim delapan Adnan Buyung Nasution mengatakan keputusan Jaksa Agung Hendarman Supandji mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan praperadilan kasus Bibit-Chandra salah langkah dan keputusan itu sangat mengecewakan.

"Ini sangat mengecewakan, kita hanya berputar-putar jalan di tempat," kata Mantan Ketua Tim 8 Adnan Buyung Nasution di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya dalam keterangan persnya Jaksa Agung Hendarman Supandji akan mengajukan PK pasca ditolaknya upaya banding dari Kejagung atas dikabulkannya permohonan praperadilan dari Anggodo Widjojo atas SKPP dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lebih lanjut Buyung mengaku sangat sedih dengan perkembangan kasus Bibit-Chandra dan penegakan hukum di Indonesia. Namun Buyung mengaku tetap optimistis penegakan hukum di Indonesia akan berjalan baik.

"Ini bagaimana praperadilan bukan masalah materi, administrasi mana bisa di PK ?," kata Buyung menyoroti pengajuan PK oleh Jaksa Agung.

Buyung menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 263 KUHAP disebutkan "Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung".

Artinya tambah Buyung jelas bahwa yang boleh mengajukan PK hanya terpidana dan ahli warisnya, sehingga Jaksa Agung tidak bisa mengajukan PK.

"Kalau memang cukup bukti bawa ke pengadilan seperti perintah hakim. Ini bilang SKPP tapi dalam hati bilang cukup bukti, itu namanya (jaksa agung) tak jujur," kata Buyung dengan nada tinggi.

Buyung juga mengaku sangat kecewa karena penegakan hukum di Indonesia hanya berputar-putar tidak tentu arahnya.

Buyung menyebutkan dalam enam bulan ini kasus hukum yang ada hanya berputar-putar dari kasus Bibit-Chandra, bank century, mafia pajak, Gayus, Susno kembali lagi ke kasus Bibit-Chandra.

Menurut Buyung seharusnya jaksa agung bisa mempelopori untuk pembenahan hukum di Indonesia.

"Sebenarnya kita hanya perlu Jaksa Agung yang pandai, tegas dan bijaksana. Selama ini kelemahan kita, tak mau akui kelemahan dan kekurangan tapi malah saling melindungi dan salahkan orang lain. Yang terjadi akhirnya membentuk lembaga baru. Malah semakin rumit," kata Buyung,.

Hal yang sama juga diungkapkan anggota DPR F-PDIP Gayus Lumbuun yang menengaskan bahwa Jaksa agung tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan PK. Pasal 263 KUHAP jelas tidak memberikan hak kepada Jaksa Agung.


Sumber: www.Yahoo.com

Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.