Buntut Pembubaran Paksa "Ribka Adukan Pembubaran Paksa ke Komnas"

JAKARTA, Ketua Komisi IX Bidang Kesehatan DPR RI Ribka Tjiptaning mengadukan Front Pembela Islam (FPI) ke Komnas HAM, hari ini. Pengaduan itu terkait pembubaran secara paksa organisasi tersebut pada acara sosialisasi kesehatan gratis yang dilakukannya di Banyuwangi.

Kata Ribka di Jakarta, pada hari ini "Saya membuat kronologis pembubaran secara paksa oleh FPI terhadap pertemuan sosialisasi kesehatan gratis di Banyuwangi, Jawa Timur,". Dalam kronologis yang disampaikan kepada Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Johny Simanjutak, disebutkan bahwa pada 21-23 Juni, Komisi IX DPR melakukan kunjungan kerja ke Jatim. Rombongan DPR yang dipimpin Ribka itu bertujuan memantau langsung pelayanan kesehatan dan kebijakan ketenagakerjaan sekaligus menghimpun aspirasi serta masukan masyarakat secara langsung.

Pada tanggal 24 Juni, sebenarnya jadwal kunjungan kerja sudah selesai tapi karena banyak elemen masyarakat di sejumlah kota di Jatim ingin bertemu, maka Ribka bersama Rieke Dyah Pitaloka dan Nursuhud (semuanya anggota Fraksi PDIP) mau menerima undangan tersebut. Tanggal 24 Juni pula, mereka bertiga berencana bertemu dengan PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) di Banyuwangi. Namun, sebelum bertemu dengan PPNI dan IBI, mereka bertemu dengan warga masyarakat yang diorganisasi antara lain Yayasan Layar Ku Mendung dan Perpeni di satu rumah makan di Kelurahan Pakis, Kabupaten Banyuwangi. Acara itu dihentikan setelah baru saja Ribka berpidato selama sekitar satu jam yang materi pidatonya adalah mengenai hak masyarakat untuk memperoleh kesehatan secara gratis, pendirian rumah sakit tanpa kelas, dan sosialisasi RUU Badan Pelaksana Jaminan Sosial.

Pembubaran paksa itu, ujar Ribka, dilakukan FPI Banyuwangi bersama Forum Umat Beragama dan LSM Gerak. Kemudian, ketiga anggota Komisi IX DPR dan peserta serta panitia segera membubarkan diri. Ribka yang menjadi sasaran mengaku dilarikan kader PDIP dengan mobil menuju Kantor Cabang PDIP Banyuwangi. Ribka juga memaparkan, pembatalan acara dengan intimidasi juga pernah dialaminya beberapa kali. "Apa yang mereka telah lakukan jelas merupakan tindakan antidemokrasi, melanggar HAM, diskriminatif, tidak toleran, tidak menghargai pluralisme, dan tindakan berbudaya," katanya. Selain itu, menurut Ribka, tindakan tersebut membatasi kebebasan warga negara untuk berserikat dan berkumpul yang dijamin konstitusi. www.kompas.com
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.