
"Ini persoalan karena dalam UU batas waktunya dua tahun, saya pikir tidak mungkin," ujar Ketua MA, Harifin Tumpa, usai salat Jumat di Gedung MA, Jakarta pada hari ini.
Pertimbangan dia, KPK juga masih belum mengatur mekanismenya. "Karena itu kami akan bicara dengan KPK, jaksa dan polisi bagaimana penyelesaian kasus di daerah yang belum ada pengadilan tipikornya," jelasnya.
Menurut Tumpa, hal paling bermasalah adalah penolakan anggaran untuk pembangunan dan pembentukan Pengadilan Tipikor oleh Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, MA mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meminta solusi terkait pembentukan Pengadilan Tipikor yang pengajuan anggarannya ditolak Kementerian Keuangan.
MA mengajukan anggaran Rp 400 milliar untuk Pengadilan Tipikor di 10 provinsi atau lanjutan dari 7 provinsi yang sebelumnya direncanakan terbentuk ditolak oleh Kementerian Keuangan. Tujuh ibukota provinsi yang dipioritaskan adalah Jakarta, Semarang, Makassar, Samarinda, Bandung, Palembang, Medan. Sumber: www.kompas.com