Mafia Pajak "11 Orang Diperiksa Terkait Kasus Gayus"

JAKARTA, Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 11 orang dari perusahaan serta pegawai Direktorat Jenderal Pajak terkait perkara mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan. Mereka yang diperiksa adalah empat orang dari perusahaan, empat orang petugas pajak, dan tiga orang pemeriksa pajak.

Mereka diperiksa terkait kasus yang berbeda dengan kasus yang ditangani penyidik tim independen Mabes Polri. "Semuanya masih sebagai saksi," ucap Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Zainuri Lubis di Mabes Polri hari ini.

Zainuri menjelaskan, empat perusahaan itu adalah PT SAT, PT DDJ, PT ET, dan PT RM. Zainuri tidak bersedia menjelaskan bergerak di bidang apa saja empat perusahaan itu. Sedangkan empat petugas pajak, yaitu Gayus, MP, HI, dan Ny MS. Adapun tiga pemeriksa pajak, ia mengaku belum mendapat laporan inisialnya dari penyidik.

Tujuh pegawai Ditjen Pajak itu, kata Zainuri, diduga bersama-sama dengan perusahaan untuk memperkecil nilai pajak perusahaan. "Informasinya lebih dari empat perusahaan. Mudah-mudahan hari Senin ada perkembangan," ujarnya.

Seperti diberitakan, PPATK melaporkan hasil laporan analisis yang mencurigai rekening Gayus senilai Rp 25 miliar. Tahun 2009, Polri telah menyelidiki rekening itu dan hanya dapat membuktikan adanya tindak pidana senilai Rp 395 juta. Sisanya, saat itu dianggap bukan hasil tindak pidana sehingga pemblokiran rekening dibuka.

Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, pernah mengatakan bahwa ada 149 perusahaan yang merekayasa pajak bersama Gayus. "Saya ada daftarnya. Ini terkait kasus Gayus, di antaranya (uang) masuk ke rekening Gayus," ucap Bambang di Mabes Polri. Sumber: www.kompas.com
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.