PALANGKARAYA,Tidak semua korban kecelakaan lalulintas mendapatkan santunan pihak asuransi. Kecelakaan akibat pengendara bermain pesan pendek (SMS) melalui telepon selular tidak mendapatkan santunan.
Hal itu ditegaskan, Kepala Cabang Jasa Raharja Palangkaraya, Tri Haryanto, di hadapan ratusan mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Palangkaraya, Sabtu (22/5/2010).
Dikatakan, kecelakaan yang tidak mendapatkan santunan asuransi jiwa bila pengendara lalai seperti mabuk dan memanikan telepon selular. "Bila hasil penyidikan polisi korban kecelakan akibat dua hal tadi, kami tidak membayar santunan," katanya.
Terpisah, Direktur Lalulintas Polda Kalteng, Kombes Pol Yaya Ahmadianto, mengungkapkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui tulisan spanduk di pinggiran jalan terkait larangan bagi pengendara menggunakan telepon selular.
Bahkan kata dia, sesuai aturan Undang-undang Lalulintas, penggunaan telepon selular bagi pengendara di jalan umum bisa dikenakan sanksi denda atau hukuman kurungan.
Selain itu UU No 22 tahun 2009 pasal 283 mengatur pengendara R2 dan R4 agar berkonsentrasi dalam berkendara. Bila pengendara menggunakan handphone saat berkendaraan menurut pasal 283 denda paling tinggi 750 rebu atau kurungan maksimal 3 bulan.
Sumber: www.Banjarmasin Post.com