Menurut salah satu pengacara Susno, M Assegaf, gugatan akan didaftarkan hari ini, pukul 10.00 WIB. "Kami ingin meminta pendapat hukum dari Mahkamah Konstitusi terkait tersangka dan saksi yang dilindungi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," kata Assegaf, Minggu 13 Juni 2010.
Adapun pasal yang akan digugat adalah pasal 10 UU PSK. Pasal ini terdiri dari tiga ayat yang berbunyi:
(1) Saksi, Korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
(2) Seorang Saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Saksi, Korban, dan pelapor yang memberikan keterangan tidak dengan itikad baik.
Menurut Assegaf, kepolisian menafsirkan pasal ini dan menyatakan Susno tidak perlu perlindungan LPSK karena berstatus tersangka. "Padahal dalam kasus itu (Arwana), Susno adalah peniup peluit dan membongkar banyak nama yang dianggap terlibat," kata dia.
Susno saat ini berstatus tersangka dan ditahan dalam beberapa kasus pidana, salah satunya adalah dugaan mafia hukum arwana di PT Salmah Arowana Lestari (SAL). Susno diduga menerima uang dalam kasus ini. Ironisnya, Susno sendiri yang membuka kasus ini ke permukaan.Sumber: www.Yahoo.com