PK Kejagung Dinilai Lemahkan KPK

Jakarta: Keputusan Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali terhadap pembatalan SKPP Bibit Samad Rianto-Chandra Hamzah disikapi negatif Indonesian Coruption Watch (ICW). Mereka menilai, langkah kejaksaan justru semakin melemahkan KPK dalam memberantas korupsi [baca: MA Harus Kabulkan PK SKPP Bibit-Chandra]

Aktivis ICW Febridiansyah, baru-baru ini, mengatakan, pihaknya mengecam keputusan Kejagung yang menempuh jalur PK terhadap putusan praperadilan Bibit-Chandra. Pasalnya, dengan keputusan ini, status Bibit-Chandra kembali menjadi tersangka. Ini jelas menyulitkan pimpinan KPK dalam mengambil keputusan.

Pendapat serupa juga dilontarkan Ketua Mahkamah Konstitusi M. Mahfud MD. Dia menilai, masyarakat sudah mengetahui bahwa ada rekayasa dalam kasus Bibit-Chandra.

Sumber: www.Yahoo.com
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.