Aktivis ICW Febridiansyah, baru-baru ini, mengatakan, pihaknya mengecam keputusan Kejagung yang menempuh jalur PK terhadap putusan praperadilan Bibit-Chandra. Pasalnya, dengan keputusan ini, status Bibit-Chandra kembali menjadi tersangka. Ini jelas menyulitkan pimpinan KPK dalam mengambil keputusan.
Pendapat serupa juga dilontarkan Ketua Mahkamah Konstitusi M. Mahfud MD. Dia menilai, masyarakat sudah mengetahui bahwa ada rekayasa dalam kasus Bibit-Chandra.Sumber: www.Yahoo.com