BANDUNG, Kasus kebocoran tabung gas elpiji seharusnya dapat digugat ke pengadilan jika konsumen yang menjadi korbannya sadar akan haknya. Hak mengenai perlindungan bukannya dipenuhi namun konsumen malah dihadapkan pada risiko yang sangat berbahaya dengan kebocoran tersebut.
Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandung Rudy Sundaya di Bandung, hari ini, mengatakan, kebocoran gas menunjukkan konsumen masih berada pada posisi yang lemah. Mereka seharusnya merasa aman menggunakan produk. "Keamanan itu sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Produsen bisa terkena gugatan perseorangan," ujar Rudy. Konsumen dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dengan melampirkan bukti-bukti. "Soalnya, konsumen jelas-jelas mengalami kerugian. Seharusnya, produsen bisa menghasilkan mutu barang yang baik, apalagi ini program pemerintah," tuturnya. Hingga saat ini, menurut Rudy, pihaknya belum menerima pengaduan gugatan tentang kebocoran gas. www.kompas.com
Home / Berita Nasional /
Info Terkini /
Top News
/ Pembiaran Kecelakaan "Para Korban Tabung Elpiji Bisa Menggugat"