Keduanya diperiksa terpisah, tetapi dalam waktu yang bersamaan. Selama diperiksa, Cirus didampingi Darwis, sedangkan Poltak didampingi Tumbur. Pemeriksaan hari ini untuk kedua kali. Baik saat kedatangan maupun saat meninggalkan Mabes Polri, keduanya menolak berkomentar kepada wartawan. Darwis mengatakan, Cirus ditanyakan seputar penerimaan surat dimulainya penyidikan Gayus dari penyidik yang diterima jaksa.
Tumbur membantah mengenai adanya pengurangan pasal tentang korupsi dan hanya melimpahkan pasal pencucian uang dan penggelapan kepada Gayus. Kata Tumbur "Dalam surat pengantar yang ditandatangani Pak Poltak untuk dikirim ke Pengadilan Negeri Tangerang, tetap tiga pasal. Enggak ada pasal yang hilang,".
Apakah kedua klien Anda terima uang? "Tidak ada aliran dana," tukas Tumbur. Seperti diberitakan, kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Gayus mengaku menyuap jaksa senilai Rp 5 miliar. Saat menangani kasus Gayus, Cirus menjabat jaksa peneliti dan Poltak menjabat Direktur Prapenuntutan di Jampidum Kejaksaan Agung. www.kompas.com