Dari tayangan beberapa stasiun televisi dapat dilihat bahwa dalam proses peliputan itu, terjadi pelanggaran kode etik dan prinsip perlindungan privasi, jurnalis dan kameramen beberapa media tampak melakukan tindakan mendorong, memegang bagian tubuh sumber berita, membenturkan kamera ke bagian tubuh, menghalangi narasumber untuk masuk ke mobil pribadi, bahkan terjadi tindakan memaksa sumber berita untuk berbicara dan mengeluarkan kata makian ketika sumber berita tetap tidak mau berbicara.
Karenanya, dalam preskon yang digelar di gedung Dewan Pers di Kebon Sirih, Jakpus, Jumat (25/06), Bagir Manan, Ketua Dewan Pers, mengimbau agar pers tidak terpengaruh dengan komersialisasi berita.
"Insan media seharusnya tidak terpengaruh tekanan kepentingan ekonomi di balik pemberitaan suatu kasus. Mulai dari jajaran pemimpin redaksi hingga awak media di lapangan, tetap harus mengedepankan etika jurnalistik. Rating bukan sebagai target, harus ada keseimbangan antara isi berita yang berkualitas, dan penayangannya," katanya.
Karenanya, Dewan Pers merasa perlu untuk mengeluarkan pernyataan tentang pemberitaan dan proses peliputan kasus video cabul mirip artis tersebut. Dengan nomor 05/P-DP/VI/2010, Dewan Pers berharap agar privasi narasumber tetap dihormati.
"Bisa jadi, tindakan pemaksaan atau yang menjurus kepada kekerasan ini tidak sengaja dilakukan. Bisa jadi benar sebelumnya memang telah ada masalah pribadi antara Ariel - Luna Maya dengan beberapa kelompok jurnalis kameramen. Namun kami tegaskan bahwa jurnalis Indonesia adalah jurnalis yang profesional, imparsial, dan selalu mematuhi kode etik dalam segala situasi. Tidak ada kondisi apapun yang dapat digunakan sebagai pembenar akan terjadinya pelanggaran kode etik jurnalistik," tegasnya.Sumber: www.kapanlagi.com