Dugaan Penggelapan Pajak "Polisi Kembali Serahkan Berkas Bahasyim"

JAKARTA, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya melimpahkan berkas tahap kedua tersangka kasus dugaan korupsi, penggelapan, dan pencucian uang, Bahasyim Assifie, kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Pelimpahan tahap keduanya pada dua hari lalu, pada hari Selasa, " kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Jakarta, hari ini.

Boy mengatakan, jaksa peneliti menyerahkan kembali berkas pemeriksaan tahap pertama kepada penyidik (P-19), beberapa waktu lalu karena ada keterangan saksi yang belum lengkap. Kemudian, penyidik menambahkan keterangan saksi yang terdahulu terkait kasus dugaan korupsi, penggelapan, dan pencucian uang itu guna kelengkapan berkas penyidikan Bahasyim. Kata Boy."Sekarang tinggal menunggu P-21 dari jaksa peneliti untuk segera dilimpahkan tersangka dan barang buktinya,".

Pada 20 Mei 2010, polisi menyerahkan berkas pemeriksaan tahap pertama Bahasyim, tetapi kemudian kejaksaan mengembalikannya karena alasan ada kekurangan dari keterangan saksi. Sebelumnya, penyidik menyelidiki dugaan kasus korupsi, penggelapan pajak, dan pencucian uang sebesar Rp 64 miliar dengan tersangka Bahasyim berdasarkan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sekitar Maret 2009. www.kompas.com
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.