Jakarta: Baekuni alias Babe, terdakwa kasus pembunuhan berantai serta mutilasi 14 anak-anak, didakwa jaksa penuntut umum dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana. Babe pun diancam hukuman maksimal hukuman mati. Demikian sidang perdana Babe di Pengadilan Negri Jakarta Timur, Senin (24-Mei-2010). Saat menunggu sidang, ia menyampaikan penyesalan atas perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga para korban. Nama babe mencuat ketika pedagang asongan ini tertangkap polisi menyusul ditemukannya potongan mayat seorang bocah korban pembunuhan dengan mutilasi di kawasan Cakung, Jaktim, awal Januari. Kebanyakan korbannya adalah anak-anak jalanan
Sumber: www.Yahoo.com