Pengacara Setuju Susno Ikut Perlindungan LPSK

Pengacara Susno Duadji, Ari Yusuf Amir, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban optimal dalam memberikan perlindungan kepada kliennya. Ari juga akan menyarankan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu mengambil tawaran LPSK.

Terkait persyaratan yang harus dipenuhi Susno, Ari mengatakan, hal tersebut bisa dikoordinasikan. ”Masalah Administrasi saja, toh saat ini Pak Susno juga tidak bisa bertemu siapa-siapa,” kata dia kepada VIVAnews, Senin 24 Mei 2010.

Selanjutnya, Ari akan berbicara pada Susno untuk menerima perlindungan LPSK. “Pak Susno ajukan permohonan, otomatis dia memerlukan perlindungan tersebut,” kata Ari.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sore tadi secara resmi memberikan bantuan kepada Jenderal Bintang tiga itu. Hanya saja, Susno harus mengikuti aturan main yang diberikan LPSK. Aturan tersebut antara lain apabila Susno diberi perlindungan fisik, berupa penempatan di rumah aman.

LPSK menilai adanya unsur ancaman dari pihak luar pada diri mantan kabareskrim dan keluarganya. Lembaga pimpinan Abdul Haris Semendawai itu juga menilai keterangan Susno penting dalam mengungkap kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Gayus Tambunan dan PT Salmah Arwana Lestari.

Susno saat ini masih berada dalam tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok. Susno ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kasus PT Salmah Arwana Lestari.

Sumber: www.Yahoo.com
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.