JAKARTA, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Perhitungan itu terkait perkara korupsi penggelembungan pengembalian biaya tiket perjalanan dinas di Kementerian Luar Negeri.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto di Jakarta. "Penyidikan perkara itu masih dalam tahap pemberkasan," kata Didiek.
Didiek menambahkan, penyidik masih harus memeriksa sejumlah saksi. "Masih ada saksi yang belum pernah diperiksa atau dimintai keterangan," ujar Didiek.
Dalam perkara korupsi itu, jaksa penyidik sudah menetapkan 10 tersangka. Para tersangka itu berasal dari agen perjalanan maupun pegawai Kemlu. Korupsi dilakukan dengan modus menggelembungkan harga tiket perjalanan dinas di Kemlu. Nilai penggelembungan mencapai 80 persen. Sumber: www.kompas.com