PALANGKARAYA, Masyarakat pengguna jalan angkutan tambang batu bara di Desa Telang Baru, Tamiyang Layang, Kabupaten Barito Timur (Bartim), mendatangi Pangadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya, Kalteng, Kamis (10/06/2010).
Mereka menolak keputusan sela pangadilan setempat yang kembali memutuskan agar PT Sari Borneo Yufanda (SBY) dan PT Puspita Alam Kurnia (PT PAK) kembali mengelola jalan angkutan tambang batu bara tersebut.
Pasalnya menurut mereka, selama dikelola dua perusahaan tersebut, masyarakat di sekitar proyek menderita.
"Selama mengelola jalan itu, PT SBY dan PT PAK tidak mempedulikan masyarakat yang ada di sekitar proyek, kami menolak dua perusahaan itu beroperasi kembali," kata Firman, salah seorang warga Bartim. www.banjarmasinpost.co.id