
Penyegelan ini dikarenakan perusahaan tersebut membuka jalan tambang sejauh 59 kilometer dengan lebar 20 meter dengan cara membabat hutan tanpa disertai izin pinjam pakai kawasan dari Menteri Kehutanan.
Direskrim Polda Kalteng, Kombes Pol Klimen Dwi Kuryanto, pada hari ini saat melakukan konferensi pers dengan sejumlah wartawan mengungkapkan, perusahaan tersebut telah disegel sejak 20 Mei 2010 yang lalu. "Kami juga telah memeriksa tiga orang saksi yakni dua orang dari pihak perusahaan dan seorang lagi dari staf Dishut Barsel," katanya. www.banjarmasinpost.co.id