Bandar Lampung: Mantan Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) Provinsi Lampung Ibnu Shiyamawardi, Senin (14/6/2010), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyaluran beras untuk rakyat miskin. Ibnu dituding mengimpor 16 ribu ton beras miskin dengan mutu di bawah standar. Kualitas beras diketahui kala anggota Komisi II DPRD Lampung mengadakan inspeksi mendadak di gudang Bulog Lampung, 22 Mei silam. Ditemukan banyak beras yang patah sehingga seperti menir. Bahkan sebagian beras membusuk. Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Pangan dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara.
Sumber: Yahoo.com