PALANGKARAYA - Direktorat Reserse Kriminal Polda Kalteng menghentikan operasional perusahaan modal asing (PMA) yang bergerak di bidang tambang batu bara, PT Multi Tambang Jaya Utama (MTU). Perusahaan yang berlokasi di Desa Teluk Betung Kecamatan Karau Kuala Barito Selatan itu diduga membuka jalan sejauh 59 kilometer tanpa izin.
Direktur Reserse Kriminal Polda Kalteng, Kliment Dwi Kuryanto, mengungkapkan, PT MTU memiliki izin untuk melakukan ekspolitasi tambang di kawasan itu. Hanya saja, perusahaan itu membuka jalan tambang sepanjang 59 kilometer tanpa izin pinjam pakai lahan atau kawasan hutan dari Menteri Kehutanan (menhut). "Pembukaan jalan sejauh 59 kilometer, lebar 20 meter dengan cara membabat hutan tanpa adanya izin. Ini menyalahi aturan,".
Dikatakan Kliment, jalan itu dibuka di kawasan Hutan Produksi dan Hutan Konversi. PT MTU menggunakannya untuk memudahkan membangun pelabuhan, perkantoran dan base camp yang berada di kawasan hutan yang dapat dikonversi. Pihaknya terpaksa menyegel dan menghentikan kegiatan perusahaan tambang tersebut sejak 20 Mei 2010. www.banjarmasinpost.co.id