Jumlah kenaikannya bervariasi. Untuk memperpanjang SIM A dan B naik dari Rp 60 ribu menjadi Rp 70 ribu. Sedangkan kenaikan tertinggi berlaku untuk pembuatan SIM A baru, yakni naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 120 ribu.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kenaikan tarif SIM tersebut bakal menimbulkan masalah baru karena selama ini tidak pernah transparan pemasukannya. Kenaikan ini juga langsung diprotes masyarakat.
Boleh jadi kenaikan biaya pengurusan SIM ini menjadi lahan bagi pemerintah untuk menaikan pendapatan dari pajak. Meskipun sejatinya hampir setiap periode tertentu pengurusan SIM dan STNK selalu naik.Sumber: Yahoo.com