Laman itu melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 21 dan UU No 11/2008 Pasal 28 Ayat 2 tentang ITE soal pelarangan penyebaran informasi kebencian dan permusuhan terhadap individu atau masyarakat atas dasar suku, agama, dan ras.
"Pemerintah juga mengajak ISP (internet service provider) dan Awari atau asosiasi pengusaha warnet Indonesia untuk memblokir situs tersebut," ujar Tifatul di Jakarta, Kamis.
Menkominfo mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat protes kepada pengelola Facebook agar mereka segera menutup akun teresebut. Menurut Tifatul, laman "Everybody Draw Mohammed Day" sangat provokatif dan telah mengganggu kerukunan ketenteraman kehidupan beragama. Bahkan, gambar-gambarnya banyak yang menghina Nabi Muhammad.
Selanjutnya, Tifatul mengimbau seluruh pengguna internet dan masyarakat umum bersama-sama secara sadar untuk memerangi situs-situs lain yang berbau pornografi, perjudian, penipuan, kekerasan, pembohongan, dan situs yang memiliki konten negatif lainnya.
"Kebebasan tidak boleh mengganggu kebebasan orang lain. Juga larangan penghinaan terhadap setiap agama apa pun. Kita harus mengembangkan sikap saling menghargai dan menghormati keyakinan orang lain, dan mengimbau jangan menggunakan kekerasan dalam menanggapi kasus ini. Jika mereka keberatan, laporkan saja ke pengadilan berdasarkan undang-undang tadi. Kita selesaikan permasalahan lewat jalur hukum," ujarnya.sumber: www.kompas.com