WTO "Demi Keretek RI, AS Jadi Seteru"

Pada hari ini, Indonesia secara resmi menggugat AS soal rokok keretek ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). RI agak meradang lantaran peraturan Uwak Sam pada pertengahan tahun lalu. Isinya, Pemerintah Amerika Serikat melarang impor rokok keretek dari Indonesia. AS, sebagaimana AP dan AFP mewartakan pada Selasa, dianggap melakukan diskriminasi terhadap rokok keretek Indonesia. "AS membolehkan impor rokok beraroma, termasuk mentol, tetapi melarang keretek. Padahal, keretek kan termasuk rokok beraroma pula," demikian Duta Besar RI untuk WTO di Geneva Erwidodo.

Menurut Erwidodo, dia bakal menyampaikan pernyataan resmi di depan Badan Penyelesaian Sengketa (DSB). Nantinya, badan itu bakal membentuk panel untuk menyidangkan gugatan Indonesia. Dia menambahkan, prosedur penyelesaian lewat panel itu mirip dengan proses di pengadilan biasa. "Ada tiga hakim dan ada pengacara. Indonesia sendiri akan menghadirkan pengacara yang memahami isu ini dan memang sudah disiapkan,".

Dubes Erwidodo mengatakan lagi, salah satu perusahaan rokok keretek besar di Indonesia yang terkena dampak larangan impor keretek tersebut juga akan menyediakan pengacara selama sidang gugatan di WTO itu berlangsung. www.kompas.com
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.