DK akan Bahas Dua Kasus Andi Nurpati

JAKARTA, Selain akan membahas keanggotan Andi Nurpati, sidang Dewan Kehormatan (DK) juga akan bahas seputar kekisruhan Pemilukada Toli-toli, Sulawesi Tengah. Demikian disampaikan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, pada jumpa pers setelah sidang pleno yang membahas keanggotaan Andi Nurpati, hari ini, di Jakarta. Ia juga menekankan bahwa kehadiran DK untuk membahas permasalahan terkait satu orang, bukan per kasus. Jadi berapapun kasus yang menyertai seorang anggota KPU, maka seluruhnya akan dibahas dalam sebuah DK.

Menurutnya, DK akan mengeluarkan rekomendasi perlu tidaknya Andi Nurpati diberhentikan. Rekomendasi ini diberikan kepada Ketua KPU disertai dengan alasan-alasan baik yang menyangkut masalah keanggotaan maupun kasus di Toli-toli. "Ketua KPU akan memberikan rekomendasi itu kepada presiden. Sesuai Undang-undang, Presiden lah yang berhak mengangkat dan memberhentikan keanggotaan KPU,".

Andi Nurpati belakangan sering menghiasi pemberitaan media terkait rangkap jabatan di KPU dan Partai Demokrat serta kasus kekisruhan pemilukada di Toli-toli. Terkait dengan rangkap jabatan tersebut, Andi sudah mengajukan pengunduran diri tadi sore dalam sidang pleno KPU yang menghasilkan putusan untuk membentuk DK sebagai mekanisme pemberhentian. Sementara itu, dalam kekisruhan Pemilukada Toli-toli, Andi diduga berada di belakang dikeluarkannya Surat KPU Nomor 320 yang membolehkan penggantian calon bupati apabila salah satu pasangannya meninggal, namun kemudian aturan ini dianulir oleh aturan KPU berikutnya. Hal itulah selanjutnya yang memicu kekisruhan di Pemilukada Toli-toli. www.kompas.com
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.