Penyidik tim independen Mabes Polri akan menahanan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Maruli Pandapotan Manurung, seusai diperiksa di Mabes Polri hari ini, hari ini. Maruli ditetapkan sebagai tersangka terkait mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan "Hari ini ditahan," ucap Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes (Pol) Marwoto Soeto, di Mabes Polri ketika ditanya apakah Maruli akan ditahan.
Penasihat hukum Maruli, Juniver Girsang, mengatakan, hingga sore ini penyidik belum menyodorkan surat perintah penahanan kepada kliennya. "Sampai saat ini belum ada penahanan," kata dia. Seperti diketahui, Maruli diperiksa sejak kemarin pagi.
Ketika dimintai tanggapan pernyataan Marwoto, Juniver mengatakan, "Kalau ditahan kita akan tanyakan alasan penahanan. Apa alat buktinya karena tidak ada alat bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. Dia selama ini kooperatif,". Maruli ditetapkan tersangka terkait proses penanganan keberatan pajak yang diajukan wajib pajak PT. Surya Alam Tunggal senilai Rp 290 juta. Hasil telaah tim dan disetujui hingga tingkat Direktur Jenderal, keberatan pajak dikabulkan. www.kompas.com