Sanksi ini diberikan apabila dalam penerimaan siswa baru berbuat curang dengan memungut biaya di luar ketentuan kepada orangtua calon siswa atau calon wali siswa.
Kabid SMP, SMA, SMK Disdikpora Kota Palangkaraya, Mimi Nuryani, padahari ini mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan edaran terkait masalah tersebut keseluruh sekolah yang ada di Palangkaraya. "Pokoknya akan kami berikan sanksi,". www.banjarmasinpost.co.id