KUALAKAPUAS, Tingkat kesadaran pejabat di Kapuas dalam mengirim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), terbilang rendah. Dari 131 pejabat yang diwajibkan melapor, 39 persen di antaranya belum melakukannya. Hal inilah yang mendasari Bagian Ogranisasi dan Tata Laksana Pemkab Kapuas menggelar sosialisasi yang secara langsung dilakukan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), pada hari ini.
"Setelah sosialisasi ini, tidak ada lagi alasan pejabat penyelenggara yang tidak mengerti bagaimana membuat laporan kekayaan," ujar Bupati HM Mawardi saat membuka sosialisasi. Sosialisasi digelar selama satu hari dan diikuti seluruh pejabat penyelenggara negara, seperti kepala dinas/instansi, PPTK, dan bendaharawan SKPD. www.banjarmasinpost.co.id