Kasus Cek Perjalanan Divonis 30 Bulan, Hamka Kecewa Berat

Hamka Yandhu mengaku kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memutus hukuman selama dua tahun enam bulan terkait perkara suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

"Saya sangat keberatan. Buat saya ini tidak adil," kata Hamka seusai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Hamka merasa keberatan karena ia merasa telah mengembalikan uang dari kasus tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi senilai Rp 2 miliar. "Semua saya kembalikan. Itu (Rp 2 miliar) dari uang saya," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Herdi Agustein dalam persidangan memutuskan pidana kurungan selama dua tahun enam bulan terhadap Hamka Yandhu. Hamka juga dikenai denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hakim menilai terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hamka terbukti menerima gratifikasi berupa 10 lembar cek perjalanan senilai masing-masing Rp 50 juta dan dijerat Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Seusai majelis hakim membacakan putusan tersebut, Hamka terlihat gusar. Ia lalu berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya sebelum akhirnya memutuskan akan pikir-pikir.

Selanjutnya keterangan Hamka mengatakan akan mempersiapkan diri dan terlebih dulu berpikir sebelum mengajukan banding. "Ya, saya akan mempersiapkan itu, akan pikir-pikir dulu. Sumber: www.kompas.com
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.