Menurut Mendiknas yang juga mantan Menkominfo itu, razia itu bukan untuk melawan hak pribadi siswa karena jika sesuatu yang milik pribadi tapi isinya disebarluaskan, hak pribadi itu sudah menjadi hak publik. "Prinsipnya, kami sedang menggalakkan pendidikan dan pembangunan karakter, tapi tiba-tiba ada yang merusak melalui penyebaran video mesum. Karena itu, kami mengajak siapa pun untuk tidak terlibat atau melibatkan diri dalam pornografi,". Dalam kesempatan itu, Mohammad Nuh mengkritik media massa yang tidak selektif dalam menampilkan tayangan tentang video mesum itu. "Bukan berarti media massa tidak boleh memberitakan kasus para artis itu, tapi ekspose gambarnya jangan apa adanya, kemudian tonjolkan juga pesan tentang bahaya melakukan perbuatan mesum seperti itu, misalnya ancaman HIV/AIDS,".
Mantan Menkominfo itu menyerahkan sepenuhnya kepada Polri untuk menjerat media massa yang menyebarluaskan gambar mesum itu dengan UU ITE dan UU Pornografi. "Semuanya sudah diatur dalam UU ITE dan UU Pornografi secara lengkap. Karena itu, kalau media massa tidak hati-hati, akan kena juga sebagai penyebar," katanya. Namun, Nuh berharap masyarakat tidak menunggu UU ITE untuk menangkap semua pelaku pornografi karena hal itu akan menghabiskan waktu.
Ditanya kemungkinan laman porno itu diblokade secara teknologi, Menteri yang juga guru besar elektronika itu mengatakan, hal itu dapat saja dilakukan, tetapi praktiknya tidak sederhana. www.kompas.com