"Pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut jelas memperlihatkan suatu kekhilafan atau kekeliruan yang nyata, sebagaimana diatur pada Pasal 263 Huruf C KUHP," ujar Hendarman dalam jumpa pers di Kantor Presiden seusai menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada hari ini. Ketika ditanya apa yang dimaksud dengan putusan majelis hakim yang memperlihatkan kekhilafan atau kekeliruan, Hendarman menolak untuk menjelaskannya lebih lanjut. Menurutnya, hal tersebut merupakan rahasia dapur jaksa penuntut umum. "Saya sudah melihat putusan hakim dan saya yakin hakim menggunakan pertimbangan yang salah," tegas Hendarman.
Kejaksaan Agung sebenarnya bisa membatalkan kasus tersebut demi kepentingan umum melalui langkah deponeering. Namun, Jaksa Agung menegaskan, pihaknya tidak mengambil opsi tersebut dengan alasan konsisten dengan pilihannya untuk menghentikan melalui SKPP dan demi asas kesamaan di muka hukum. www.kompas.com